Dunia pendidikan memang selalu dinamis. Oleh karena itu tiap waktu perlu ada perubahan untuk mengakomodasi semua kepentingan. Begitu ...

Mengintip Draf Revisi PP Nomor 74 Tentang Guru

/
0 Comments


Dunia pendidikan memang selalu dinamis. Oleh karena itu tiap waktu perlu ada perubahan untuk mengakomodasi semua kepentingan. Begitu pula dengan guru, guru sebagai pendidik seringkali dihadapkan pada dilema peraturan yang acapkali merugikannya. Sebut saja aturan tentang jumlah jam mengajar minimal guru yang ditetapkan minimal 24 jam seminggu. Sontak ramai-ramai guru berburu jam untuk menutupi kekurangan jam tersebut.

Namun guru tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan merevisi PP No. 74 tentang guru. Dalam PP tersebut terdapat beberapa aturan penting yang mengalami perubahan. Jika lancar, maka PP tersebut akan disahkan presiden pada kurun waktu antara 16 Februari – 30 maret 2013.
 
Berikut ini sedikit akan saya kupas beberapa revisi pada pp tersebut. Sebagai catatan, revisi yang saya bahas ini masih dalam bentuk “draf”. Sehingga masih mungkin dirubah kembali oleh pemerintah jika dinilai kurang sesuai.
Definisi guru tetap. Dalam draf revisi tersebut pada pasal 1 ayat 8 berbunyi “Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, atau penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas utama sebagai Guru.”. Tulisan yang saya cetak miring merupakan komponen perubahannya. Pengertiannya sudah jelas, tidak perlu saya komentari lagi.
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada pasal 4 ayat 3 berbunyi: “Penyelenggaraan pendidikan profesi guru oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: (a) proyeksi kebutuhan guru; (b) proses pengembangan kemampuan guru profesional; dan (c) tindak lanjut pembinaan dan pengembangan profesi guru.” Hal ini mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan PPG akan mengacu pada tiga pertimbangan tersebut. Sehingga LPTK (Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan) tidak akan sambarangan membuka kran PPG.
Beban kerja guru. Merurut saya, revisi inilah yang paling penting. Pada pasal 54A ayat 1 berbunyi “Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain seperti wali kelas, pembina kegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran pada pendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.” Dapat diartikan bahwa jika seseorang kegiatan sebagai wali kelas, dll dihitung sebagai beban kerja. Kemudian pada ayat 2 berbunyi “ Beban kerja guru SMK/MAK dapat dilaksanakan dengan sistem blok.” Untuk yang satu ini saya terus terang saya juga masih belum paham.
Demikianlah sedikit poin yang saya anggap penting. Mudah-mudahan revisi tersebut bisa membawa kemaslahatan bagi semua guru dan calon guru. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.
Untuk download draf revisi lengkapnya klik disini



You may also like

Tidak ada komentar:

Silahkan berkomentar secara sopan dan tidak melanggar etika. Komentar yang berbau spam akan langsung saya hapus.